Bulan Rajab salah satu dari empat (4) bulan yang dimuliakan oleh Allah berdasarkan firman Allah di Q.S. at-Taubah ayat 36.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتٰبِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَالسَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقٰتِلُوا۟ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَاعْلَمُوٓا۟ أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (التوبة : 36)
“Sesungguhnya bilangan bulan (qamariyah) disisi Allah ada dua belas bulan, (termaktub) dalam kitab Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram…”
Berdasarkan firman Allah di Surat At-Taubah ayat 36 dapat dipahami bahwa dari 12 bulan yang ditetapkan Allah terdapat 4 bulan yang dimuliakaNya. Empat bulan yang diharamkan/dimuliakan (arba’atun hurum) adalah Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijah, dan Muharram. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
وَإِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ وَرَجَبٌ مُضَرَّ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Dan sesungguhnya waktu itu beredar menurut aturannya yaitu saat Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya bilangan bulan (qamariyah) disisi Allah itu ada dua belas bulan di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan berurutan dan bulan Rajab tergabung (dengan bulan Sya’ban yang kadang-kadang disebut Rajabani) diantara bulan Jumada (akhirah) dan Sya’ban.”
Dinamakan empat bulan itu dengan bulan haramatau bulan yang dimuliakankarena diharamkan berperang di dalamnya. Hal ini didasarkan dalil al-Quran berikut:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ (البقرة : 217)
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar”…” (Q.S. al-Baqarah: 217)
Di dalam bulan haram atau mulia ini juga, semua amalan dilipat gandakan.
Sejarah mencatat bahwa pada bulan Rajab terjadi beberapa peristiwa dalam peradaban Islam yaitu, Perang Tabuk, Perang Yarmuk, dan pembebasan Masjid al-Aqsha dari tentara Salib. Perang Tabuk yakni peperangan kedua kaum muslimin melawan kekaisaran Byzantium Romawi Timur yang terjadi pada tahun 630 M. Perang Yarmuk, yakni peperangan melawan tentara Romawi, terjadi pada tahun 636 M. Adapun pembebasan Masjid al-Aqsha dari tentara Salib terjadi pada tahun 1187 M. Di samping itu, peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga terjadi pada bulan Rajab.
Amalan Yang Disunnahkan Pada Bulan Rajab
Amalan yang dianjurkan pada bulan Rajab adalahmemperbanyak puasa sunah. Anjuran memperbanyak puasa di bulan Rajab didasarkan pada keumuman hadis yang diriwayatkan dari Utsman bin Hakim al-Anshari berikut ini:
عَنْ عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ
“Utsman bin Hakim al-Anshari meriwayatkan, katanya: Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair seputar puasa Rajab, yang waktu itu kami sedang berada di bulan Rajab, maka jawabnya: Aku pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpuasa (Rajab) hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah berbuka, tetapi beliaupun berbuka hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah berpuasa. (H.R. Muslim).
Dalam Sunan Abu Daud,hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam menyunahkan berpuasa pada bulan-bulan haram,dan Rajab termasuk di dalamnya. Sedangkan amalanyang disunahkan adalah puasa sunah yang merujuk pada anjuran puasa sunah secara umum.Puasa sunah yang dianjurkan juga harus berdasarkan dalil-dalil sahih seperti,puasa Senin Kamis, puasa Dawud, dan puasa Ayyamul Bidh.
Selain itu, di bulan Rajab ini, kita dianjurkan memperbanyak amal saleh lainnya baik berupa ibadah khashshah seperti salat dan puasa sunnah maupun ibadah ‘ammah seperti, bekerja, mengajar, belajar, beraktivitas sosial, berorganisasi, serta mempergunakan waktu untuk hal yang bermanfaat dan produktif.
Sementara itu, mengkhususkan amalan tertentu pada bulan Rajab seperti puasa Raghaib maupun salat malam 27 Rajab merupakan perkara yang ghairu masyru’ (tidak disyariatkan) karena tidak terdapat dalil sahih yang memerintahkan atau menganjurkan keduanya.
Adapun peringatan Isra’ Mi’raj yang bertujuan untuk edukasi dan syiar Islam boleh dilakukan karena merupakan wilayah mu’amalah dunyawiyyah.
Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2. Masalah Puasa. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah